Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget

Mahasiswa yang sedang menjalani KKN di Kintamani, Bali, berinisial ANR mengalami tindak pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa berinisial MK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mahasiswi Peserta KKN di Kintamani Bali Jadi Korban Pelecehan Perangkat Desa, Camat Kaget
dok. Kompas
Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bali mengalami pelecehan seksual dari oknum perangkat dewsa saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kintamani, Kabupaten Bangli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bali yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kintamani, Bali, mengalami tindak pelecehan seksual oleh oknum perangkat desa berinisial MK di Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Peristiwa pelecehan seksual ini terjadi di kantor desa Batukarang pada Senin 14 Agustus 2023 dan memicu trauma pada korban berinisial ANR.

Polres Bangli menetapkan MK sebagai tersangka kasus ini setelah melakukan serangkaian penyidikan. Kepala Seksi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

MK juga telah mengakui perbuatannya. "Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (30/8/2023), dikutip Kompas.

Iptu Wayan Sarta mengatakan MK dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polres Bangli tidak melakukan penahanan terhadap MK karena hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun. "Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (tersangka) ditahan," tuturnya.

Sebelumnya, korban ANR telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangli, Senin (28/8/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam pemeriksaan tersebut, ANR mengaku dihubungi MK yang meminta maaf melalui pesan WhatsApp. "Pada intinya dia minta maaf," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunBali.com.

Meski sudah meminta maaf, ANR tidak akan mencabut laporannya ke polisi. Hal ini dilakukan karena MK baru meminta maaf usai kasus pelecehan dilaporkan ke polisi.

"Pertimbangan lainnya (tidak mencabut laporan) agar kasus yang saya alami ini memberi efek jera dan menjadi pembelajaran untuk ke depannya sehingga tidak terjadi hal serupa," tegasnya.

Baca juga: Polres Cianjur Terima Dua Laporan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pemimpin Ponpes

Camat Kintamani, Ketut Erry Soena Putra mengaku kaget mendengar kasus tindak pelecehan ini. Dia tak menyangka kasus pelecehan seksual terjadi di desa yang menjadi lokasi KKN.

"Sebab dari kejadian tanggal 14 Agustus sampai kemarin, situasi di desa nampak normal seperti biasa." "Baik mahasiswa dan mahasiswi KKN tugas seperti biasa. Begitupun terduga pelaku juga ngayah seperti biasa," tuturnya.

Kini ANR bersama para mahasiswa peserta KKN telah kembali ke kampus. MK yang berstatus perangkat desa telah menghubungi korban, namun tak ada jawaban.

Baca juga: Viral Pria di Cianjur Nikahi Wanita yang Ketemu saat KKN 11 Tahun Lalu, Tak Mengira Berjodoh

"Pak Mekel juga sempat berupaya melakukan kontak pada mahasiswi bersangkutan (ANR) via WhatsApp. Niatnya mau konfirmasi soal kejadian tersebut. Tapi tidak ada jawaban," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

ANR mahasiswi yang baru berusia 21 tahun menyatakan peristiwa pelecehan seksual terhadap dirinya terjadi di kantor desa malam hari.

Menurut Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta seperti dikutip Tribunnewsmaker mengatakan, berdasarkan laporan, kasus itu terjadi pada 14 Agustus 2023 dan baru dilaporkan 23 Agustus 2023.

Lebih kejadian percobaan pemerkosaan tersebut terjadi ketika ARN tengah beraa di poksnnya. Saat itu sekitar pukul 23.00 WITA, ARN dipanggil oleh pria berinisial MK ke kantor desa yang lokasinya berada di sebelah posko.

Pria 47 tahun itu beralasan ada sesuatu yang ingin dibicarakan. ANR tanpa curiga mendatangi MK, hingga keduanya masuk ke kantor desa.

Di ruang tunggu, MK membicarakan tentang pacar ANR hingga obrolan menjurus ke hal seksual. MK pada saat itu berdalih, obrolannya hanya edukasi.

Setelahnya MK menuju ke sebuah ruangan dengan alasan mengambil data. Ia memanggil ANR untuk membantu menyalakan penerangan.

Namun saat mahasiswi 21 tahun itu menanyakan lokasi saklar lampu, MK mengatakan lampunya rusak. ANR diminta menghidupkan flash ponsel.

Pada saat itu, ANR menjaga jarak sekitar satu meter dari MK. Setelah pria itu mendapatkan data yang dicari, ANR bergegas balik badan untuk keluar dari ruangan.

Namun belum sempat keluar ruangan, MK berulah dengan menyentuh bagian sensitif mahasiswi itu. ANR berontak, namun MK mendorong tubuhnya ke tembok hingga posisi mereka berhadapan.

ANR yang kalah tenaga tidak bisa berbuat banyak. MK disebut mencium bibir ANR. Selanjutnya MK memaksa ANR memegang kemaluannya.

Bahkan ANR hampir disetubuhi oleh oknum perangkat desa itu.

Namun mahasiswi itu terus berupaya menyelamatkan diri. ANR memanfaatkan flash ponsel yang masih menyala kemudian dilambaikan ke arah pintu.

Melihat hal tersebut, MK langsung menghentikan perbuatan bejatnya. Kesempatan itu dimanfaatkan ANR untuk menuju lobi kantor.

Ia bergegas menghubungi dua rekan KKN-nya untuk menjemput di kantor desa.

Ia masih takut dengan peristiwa yang baru saja dialami. Saat sedang menunggu rekannya, ia sempat dihampiri MK.

Seakan tanpa rasa bersalah, perangkat desa itu justru menggoda ANR. Ia bahkan meminta ANR main ke pondoknya. Saat itu ada dua rekan laki-laki ANR tiba di kantor desa.

Ketiganya bergegas meninggalkan kantor desa dan kembali ke posko. ANR kemudian menceritakan kepada rekannya. Ia kemudian memberanikan diri untuk lapor polisi beberapa hari setelahnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas