Periksa PNS Kemnaker, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Ahmad Elvan Fadli, Rabu (30/8/2023).
Fadli diperiksa untuk mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker RI.
Baca juga: 15 Eks Napi Korupsi Maju Nyaleg, Ketua KPK: Setiap Warga Negara Memiliki Hak Pilih dan Dipilih
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait keikusertaan saksi sebagai salah satu dari Tim Panitia dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya arahan tertentu dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).
Ali mengatakan tim penyidik sedianya turut memeriksa saksi Aniek Soelistyawati, PNS/Ketua Panitia Pengadaan tahun 2012.
Namun Aniek tak hadir dan dijadwalkan kembali pemanggilannya pada hari ini.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima dan Sejumlah Kantor Dinas
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Dugaan korupsi di Kemnaker ini berkenaan dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, di mana pasal itu terkait kerugian keuangan negara.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah dua lokasi pada Jumat (18/8/2023), yakni Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Perumahan Taman Kota Blok B2 No. 9, Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian pada Selasa (29/8/2023), KPK menggeledah kediaman dari politikus PKB Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Survei LSI Agustus 2023: KPK Nomor 3 di Survei Kepercayaan Publik dalam Urusan Pemberantasan Korupsi
Mereka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
Ketiga pihak dimaksud pun telah dicegah bepergian ke luar selama enam bulan ke depan, sampai Februari 2024.