Prabowo: Ekonomi Indonesia akan Melejit jika Pasal 33 UUD 1945 Dilaksanakan
Prabowo mengatakan ekonomi Indonesia akan melejit jika pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto mengungkapkan ekonomi Indonesia akan melejit jika para pengusaha melaksanakan perintah UUD 1945.
Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara di acara Partai Golkar bertajuk " enjawab Tantangan Kepemimpinan Masa Depan: Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Kamis (31/8/2023).
Awalnya Prabowo menyebut ada beberapa tantangan ke depan yang harus dihadapi oleh ekonomi Indonesia, yaitu dari pangan, energi, air, hingga kemiskinan.
Prabowo mengatakan problem kemiskinan ini berdampak terhadap fenomena stunting.
"Masalah stunting adalah masalah kurang gizi, kurang mutu makan. Mengapa? karena mereka itu tidak mampu, miskin," tuturnya.
Prabowo pun berharap agar seluruh partai politik (parpol) bertekad untuk mengumpulkan kader terbaiknya agar masalah kemiskinan dapat diatasi di Indonesia.
Baca juga: Prabowo Janji Berikan Makan Siang Gratis Kepada Seluruh Sekolah Jika Terpilih Jadi Presiden
Selain itu, Prabowo ingin perbaikan ekonomi dilakukan dengan mengacu pasal 33 UUD 1945.
Dia pun menginginkan agar pasal tersebut turut dilaksanakan oleh para pengusaha.
"Kita jadi pengusaha, ya kita pengusaha Pancasila, pengusaha patriotik. Mungkin penghasilan kita lebih banyak keluar. Maksud saya, kita ini punya rasa tanggung jawab tapi kompas kita, azimuth kita, pegangan kita ya pasal 33 itu," ujarnya.
Prabowo meyakini pasal 33 UUD 1945 menjadi pegangan pelaku ekonomi, maka ekonomi Indonesia akan meroket.
"Kalau kita konsekuen dengan pasal 33, saudara-saudara (ekonomi) cepat kita akan bangkit," ujarnya.
Prabowo juga menginginkan agar anggota Koalisi Indonesia Maju untuk menjaga APBN dan hanya diperuntukan bagi rakyat.
Tak hanya itu, dirinya turut mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hilirisasi.
Program ini, sambungnya, dapat meningkatan pendapatan negara sehingga memperkuat ekonomi Indonesia.
"Artinya adalah kita tidak mau jadi penyuplai bahan baku, kita tidak mau. Kita mau bahan baku diolah di Indonesia untuk menjadi barang-barang yang punya nilai tambah sehingga penghasilan kita akan tambah luar biasa," tuturnya.
Mengutip laman dpr.go.id, berikut isi pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
****) Perubahan Keempat
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)