Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi Emas, Jaksa Buru Alat Bukti Keterlibatan Dua Produsen Emas

Kejagung buru alat bukti dugaan keterlibatan dua produsen dalam kasus korupsi komoditas emas periode 2010 hingga 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usut Korupsi Emas, Jaksa Buru Alat Bukti Keterlibatan Dua Produsen Emas
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memburu alat bukti dugaan keterlibatan dua produsen, yakni Indah Golden Signature (IGS) dan Untung Bersama Sejahter (UBS) Gold terkait kasus korupsi komoditas emas periode 2010 hingga 2022. 

Nantinya, seluruh pihak yang terlibat dipastikan bakal dimintai pertanggung jawaban.

"Ya prioritas. Siapa yang ketemu alat buktinya dulu. Bentuk kasusnya sudah ketemu, jalan," katanya.

Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.

Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.

Baca juga: 8 Saksi Asosiasi Pedagang Logam Mulia Telah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Emas

Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.

Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

BERITA REKOMENDASI

Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas