Usut Korupsi Emas, Jaksa Buru Alat Bukti Keterlibatan Dua Produsen Emas
Kejagung buru alat bukti dugaan keterlibatan dua produsen dalam kasus korupsi komoditas emas periode 2010 hingga 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Nantinya, seluruh pihak yang terlibat dipastikan bakal dimintai pertanggung jawaban.
"Ya prioritas. Siapa yang ketemu alat buktinya dulu. Bentuk kasusnya sudah ketemu, jalan," katanya.
Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.
Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.
Baca juga: 8 Saksi Asosiasi Pedagang Logam Mulia Telah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Emas
Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.
Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).