Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Sebut Idealnya Gugatan Norma Kepemiluan di MK Sudah Selesai Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai

Ketua KPU Hasyim Asyari angkat bicara soal sejumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan UU Pemilu.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPU Sebut Idealnya Gugatan Norma Kepemiluan di MK Sudah Selesai Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari angkat bicara soal sejumlah gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Hasyim mengatakan, KPU sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) akan mengikuti apapun putusan MK.

"Kalau kemudian gugatannya dikabulkan (MK), maka KPU karena sekali lagi, sebagai pelaksana UU ya mengikuti apa putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim Asy'ari kepada Tribunnews.com, Jumat (1/9/2023).

Namun, Hasyim menuturkan, idealnya semua gugatan norma kepemiluan seharusnya telah selesai sebelum masuk ke tahapan Pemilu.

"Tapi sebetulnya yang ideal, kalau mau ideal, kalau mau perubahan UU, baik oleh pembentuk UU DPR dan presiden lewat revisi UU Pemilu misalkan atau gugatan gugatan norma kepemiluan lewat Mahkamah Konstitusi, seharusnya sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai," ucap Hasyim.

Baca juga: Sejumlah Gugatan UU Pemilu di MK Berpotensi Ubah PKPU Jika Dikabulkan, Baik atau Buruk?

"Karena dengan begitu lebih menjamin kepastian hukum dalam pemilu," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Ketua KPU kemudian menyoroti sejumlah putusan terkait UU Pemilu yang muncul setelah masuk tahapan pemilu.

"Yang paling ramai misalkan soal gugatan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD. Sistem proporsional terbuka dan kemudian digugat orang ada yang minta jadi tertutup," kata Hasyim.

"Ini kan kemudian orang menjadi was-was semua pada waktu itu," lanjut dia.

Baca juga: Perludem Sebut MK Jadi Keranjang Sampah Untuk Revisi UU Pemilu Karena DPR Tidak Jalankan Tugasnya

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan, 4 sistem kepemiluan, yakni dapil dan alokasi kursi, pencalonan (syarat pencalonan dan syarat calon), metode pemberian suara, dan formula pemilihan atau rumus untuk menentukan siapa yang dapat kursi (memenangkan pemilu).

"Itu semestinya 4 hal ini sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai," ucapnya.

Sebagai informasi, KPU menjadwalkan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas