Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen & Alat Elektronik yang Ungkap Perbuatan Tersangka Korupsi di Pemkot Bima

Adapun barang bukti itu diamankan dari giat geledah tim penyidik KPK di empat lokasi di wilayah Kota Bima pada Kamis (31/8/2023).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Sita Dokumen & Alat Elektronik yang Ungkap Perbuatan Tersangka Korupsi di Pemkot Bima
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. 

Lembaga antirasuah pun telah mencegah Lutfi bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2023. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

Tim penyidik KPK pun sebelumnya juga telah melakukan maraton penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, NTB selama dua hari.

Pada Selasa (29/8/2023), penyidik KPK menggeledah ruangan kerja Wali Kota Bima; ruangan kerja Setda; dan ruangan kerja unit layanan pengadaan PBJ.

Kemudian pada Rabu (30/8/2023), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB; Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima; Kantor BPBD Pemkot Bima; dan rumah dari pihak terkait lainnya.

Dari penggeledahan selama dua hari itu, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

"Selama proses penggeledahan dimaksud ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan dan alat elektronik," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas