Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Panglima TNI Soal Kasus 3 Prajurit Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas: Itu Oknum

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan saat ini proses hukum tiga oknum prajurit TNI penganiaya Imam Masykur masih dalam penyidikan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Panglima TNI Soal Kasus 3 Prajurit Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas: Itu Oknum
Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan saat ini proses hukum tiga oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas masih dalam penyidikan.

Ia menegaskan, tidak ada impunitas dalam proses hukum tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin upacara apel gelar pasukan Pengamanan (Pam) KTT Ke-43 ASEAN SUMMIT Tahun 2023 di Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (1/9/2023).

"Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita, Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi untuk itu dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi, kalian bisa mengecek semuanya perkembangan penyidikannya sampai nanti sidang," kata Yudo.

"Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal," sambung dia.

Baca juga: Prabowo Yakin Kasus Oknum Paspampres yang Diduga Tewaskan Imam Masykur Ditangani Sebaik-baiknya

Berita Rekomendasi

Selain itu, Yudo mengatakan apabila ada prajurit yang melakukan tindak kriminal maka mereka adalah oknum.

"Kalau memang kriminal itu adalah oknum. Itu adalah oknum," kata dia.

Yudo sebelumnya prihatin atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.

Baca juga: Impian Imam Masykur Nikahi Pacar Kandas, Sempat Kirim Pesan sebelum Dibunuh Oknum Paspampres

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI juga akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas