Pakar Hukum: Harusnya Permohonan PKPU Terkait PTPP Ditolak PN Niaga Makassar
PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar menanggapi kasus Pengadilan Negeri Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP).
Aminuddin Ilmar menilai keputusan Majelis Hakim PN Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dari CV Surya Mas terhadap PTPP dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan Republik Indonesia yang berlaku terutama dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan.
Menurutnya, keputusan tersebut memiliki anomali hukum diantaranya yaitu, secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, serta CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank), di mana poin anomali ini seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan oleh Majelis Hakim.
Baca juga: PTPP Ajukan Kasasi Terkait Putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar
"Secara Peraturan Perundangan seharusnya permohonan PKPU ini ditolak karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan PKPU karena tempat kedudukan PTPP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Aminudin dalam pernyataannya, Sabtu (2/9/2023).
Seharusnya Putusan PKPU ini juga tidak bisa dikabulkan oleh Majelis, karena PTPP telah membayar lunas seluruh kewajibannya sehingga utang yang dimaksud dalam permohonan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
"Jika CV Surya Mas merasa ada hak – hak yang masih belum selesai, seharusnya penyelesaiannya melalui upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan Niaga," kata Aminudin.
Permohonan ini juga ada kejanggalan, karena saksi ahli juga menyatakan bahwa tagihan yang dimasukkan ke dalam Permohonan PKPU sudah dilakukan pengalihan hak tagih (cessie) kepada kreditur CV Surya Mas, sehingga seharusnya CV Surya Mas tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan PKPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.