Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sasmito Kritik Keras Penegakan Hukum di Era Jokowi

Salah satunya, kasus fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan teriliun rupiah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sasmito Kritik Keras Penegakan Hukum di Era Jokowi
ist
Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mengeritik keras upaya penegakan hukum yang terjadi di era pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin.

Menurutnya, secara kasat mata penegakan hukum di Indonesia jalan ditempat dan makin buruk.

“Penegakan hukum kita, bak gasing, muter-muter ditempat, nggak ada kemajuan,” terang Samito di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Bahkan tegas Sasmito lagi, upaya penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi tidak jelas arahnya.

Celakanya lagi, kata dia, kasus-kasus mega skandal yang merugikan keuangan negara justru diabaikan.

Baca juga: Menko Polhukam Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Terpadu Antisipasi Pelanggaraan pada Pemilu 2024

Salah satunya, kasus fasilitas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara ratusan teriliun rupiah.

Padahal secara kasat mata, para penikmat fasilitas BLBI itu saat ini kaya raya sehingga fasilitas BLBI yang mereka terima harus dikembalikan ke negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun anehnya, diduga sengaja dibiarkan oleh apparat penegak hukum.

Indikasinya, para pengemplang BLBI ini hidupnya aman dan nyaman tanpa merasa takut akan diproses secara hukum.

“Kasus Century Gate yang jelas liabilities bisa melemahkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat bisa tereduksi juga beritanya dilupakan publik,” jelasnya.

“Semua patut diduga kareena amnesia publik dengan Presiden Jokowi yang merasa yakin menggadang " putra mahkotanya Gibran Raka Buming Raka untuk maju ke pilpres,” ulasnya.

Saat ini, MK tengah menguji syarat usia cawapres.

“Cawapres boleh dengan berusia 35 tahun saja. Ini mengkonfirmasikan, peluang Gibran makin terbuka lebar,” imbuhnya.

Apalagi, Ketua MK yang kental nepotisme sebagai " ipar presiden RI Jokowi patut diduga akan membuat achivement menggiring sang keponakan agar bisa menjadi bakal cawapres.

Meskipun Presiden Jokowi menjadi bonek karena melanggar UU.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas