Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kememkumham telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Investor Asing Dapat Golden Visa untuk 5 Sampai 10 Tahun, Berikut Persyaratan dari Ditjen Imigrasi
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). 

Kemudian untuk memperoleh golden visa 10 tahun, investor harus menempatkan dana USD 700 ribu atau setara Rp 10,6 miliar.

Persyaratan tersebut dibuat untuk semakin menjamin kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Terlebih golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ujar Silmy.

Adapun persyaratan golden visa ini nantinya akan dirumuskan sebagai kebijakan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Sebab sebelumnya, belum ada peraturan keimigrasian mengenai izin tinggal berjangka waktu hingga 10 tahun.

“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas