BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah memproses hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah memproses hukum mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto disebut-sebut dijerat terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons normatif kala disinggung kabar tersebut.
Jubir KPK berlatar belakang jaksa itu hanya menyebut proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Informasi yang dihimpun, peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan yang menyeret nama Eko Darmanto ini terjadi sejak pekan lalu.
Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.
Baca juga: Penyelidikan KPK Terkait Eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Masuk Tahap Akhir
Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, disinyalir Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.
Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut.
Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
Ali enggan mengungkap lebih lanjut soal dugaan sengkarut rasuah yang akhirnya meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Eko.
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Yang jelas, ujar Ali, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Seperti diketahui, Eko Darmanto sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.
"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media, red), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," ujar Ali.