Hari Pelanggan Nasional 4 September 2023, Simak Sejarah dan Tema Peringatannya
Simak sejarah dan tema peringatan Hari Pelanggan Nasional 2023. Peringatan ini merupakan inisiasi dari Handi Irawan, Chairman Frontier Consulting
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari Pelanggan Nasional diperingati setiap tanggal 4 September.
Tahun ini, Hari Pelanggan Nasional jatuh pada Senin, 4 September 2023, hari ini.
Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2023 atau Hapelnas ini menjadi salah satu momen merayakan peran konsumen dalam ekonomi bisnis.
Apalagi di tengah perkembangan teknologi, konsumen menjadi peran kunci dalam membentuk pelayanan yang baik.
Adapun peringatan Hari Pelanggan Nasional tahun ini mengusung tema tentang Melayani Pelanggan di Era AI.
Momen peringatan Hapelnas 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya menjaga kepuasan konsumen dan meningkatkan kualitasnya.
Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya Hari Pelanggan Nasional?
Baca juga: Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank KB Bukopin Bagikan Tiket Konser SMTOWN LIVE 2023 Tanpa Diundi
Hari Pelanggan Nasional
Dihimpun dari situs Hari Pelanggan, Hari Pelanggan Nasional dicetuskan pertama kali oleh Handi Irawan yang merupakan Chairman Lembaga Riset Pemasaran Frontier Consulting Group, pada 2003.
Di tahun yang sama, Hari Pelanggan Nasional disahkan oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.
Dicetuskannya Hari Pelanggan Nasional ini bertujuan agar terciptanya ekosistem pelanggan yang puas, loyal, kemudian menjadikan perusahaan memilkiki kemajuan.
Awalnya, peringatan Hapelnas ini ditujukan untuk menghormati upaya pemerintah melindungi hak-hak konsumen.
Setelahnya, peringatan Hapelnas semakin berkembang tujuannya, juga untuk menghargai para konsumen untuk memajukan sektor ekonomi.
Peringatan ini mendapat dukungan dari perusahaan BUMN maupun swasta untuk melakukan perubahan dalam memberikan pelayanan.
Pertama kali perayaan Hapelnas dihadiri sekitar 200 jajaran dirut perusahaan dan direktur BUMN, serta lebih dari 500 perusahaan ikut berpartisipasi.
Adapun beberapa hal penting yang menjadi hak konsumen dalam bertransaksi, seperti mendapatlan infromasi yang jelas terkait produk atau jasa yang ditawarkan.
Konsumen juga berhak memiliki kebutuhan yang sesuai dananya tanpa adanya tekanan dari pihak perusahaan atau penjualnya.
(Tribunnews.com/Pondra)