Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Ditunda, Lukas Enembe Dilarikan ke IGD RSPAD Gatot Soebroto karena Tensi Darahnya Tinggi

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda, karena terdakwa saki

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Ditunda, Lukas Enembe Dilarikan ke IGD RSPAD Gatot Soebroto karena Tensi Darahnya Tinggi
Warta Kota/Yulianto
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini mesti ditunda.

Itu karena Lukas Enembe mesti dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebab tensi darahnya naik saat persidangan.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, diketahui saat sidang berjalan Lukas Enembe beberapa kali marah.

Lukas sempat mengeluarkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kemudian dia juga membanting mikrofon saat dicecar jaksa.

Akibat kejadian, majelis hakim menunda sidang sementara. 

Berita Rekomendasi

Lukas Enembe kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Bagaimana untuk pemeriksaan dokter sementara, tensi darah?" tanya hakim memulai kembali persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

Jaksa yang mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas Enembe harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas Enembe, red), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata jaksa.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu (6/9/2023) mendatang.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," ujar hakim.

"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata hakim.

Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.

Lukas ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. 

Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca juga: Dicecar Jaksa soal Hotel Angkasa, Lukas Enembe Semburkan Kata Kasar di Hadapan Majelis Hakim

Saat dijadikan tersangka dia disebut menerima suap senilai Rp1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka.

Penyidik KPK mengembangkan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, hingga menetapkan kembali menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas