Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dirut PT Lintasarta, Arya Damar mengaku bisa menangkan Proyek BTS Kominfo atas bantuan Galumbang dengan memberikan keuntungan sebesar 10 persen.
"Saudara kenal depan Pak Galumbang," tanya jaksa kepada Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Kenal," jawab Arya.
"Kapan kenalnya," tanya jaksa.
"Pak Galumbang itu sebenarnya salah satu partner Lintasarta untuk faber optik," jawab Arya.
"Sejak kapan," tanya jaksa.
"2017," jawab Arya.
"Kemudian terkait dengan proyek BAKTI apakah saudara dapat memenangkan proyek ini ada peran Pak Galumbang," tanya jaksa.
"Iya Pak Jaksa," jawab Arya.
"Coba jelaskan," kata jaksa.
"Jadi pada bulan September saya diminta oleh Afi Asman diminta berdua untuk menghadap Pak Galumbang. Kemudian pada pertemuan itu Pak Galumbang menceritakan mengenai ada proyek BAKTI ini. Lalu jika Lintasarta ini mau mengikuti proyek ini perlu ada komitmen V sebesar 10 persen," kata Arya.
"Pada saat itu saya tidak bisa memutuskan karena harus memutuskan secara kolegal di perusahaan. Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya," sambungnya.
"Dan ketakutan kami sendiri bahwa nanti takut hilang yang sebelumnya. Maka kami kembali lagi mengiyakan proyek 10 persen. Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," tutupnya.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.