Fakta Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini soal Korupsi di Kemnaker: Ada Agenda di Tempat Lain
Berikut fakta terkait batalnya pemeriksaan Cak Imin oleh KPK hari ini, terkait kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 yang telah dirangkum Tribunnews.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kini menjadi sorotan publik, selain karena menjadi Cawapres Anies Baswedan, ia juga disorot karena dipanggil KPK.
Pemanggilan KPK kepada Cak Imin ini diketahui terkait kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi ini.
Seharusnya hari ini, Selasa (5/9/2023) Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.
Namun agenda pemeriksaan itu batal karena Cak Imin berhalangan hadir.
Berikut fakta-fakta terkait batalnya pemeriksaan Cak Imin oleh KPK hari ini, terkait kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 yang telah dirangkum Tribunnews:
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Elite NasDem Sindir Firli Bahuri Cs Tak Bermutu
1. Cak Imin Batal Hadir karena Punya Agenda Lain
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah menerima surat konfirmasi dari Cak imin terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Dalam surat konfirmasi tersebut disebutkan Cak Imin tak bisa hadir karena memiliki agenda lain di tempat lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Informasi yang kami peroleh dari tim di KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini."
"Tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain tentunya," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: VIDEO Respon Mahfud MD Soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Itu Bukan Politisasi Hukum
2. KPK akan Periksa Cak Imin Minggu Depan
Ali Fikri menyebut, setelah batal diperiksa hari ini, Cak Imin meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker ini bisa dilakukan pada Kamis (7/9/2023).
Hal itu disampaikannya dalam surat konfirmasi pada KPK.
Namun, tim penyidik ternyata memiliki agenda lain, yakni mengumpulkan bukti di daerah.
Sehingga KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Cak Imin ini pada minggu depan.
"Dan meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada Kamis (7/9/2023). Namun demikian tadi tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami, karena hari Kamis sudah ada agenda lain, yang kemarin sudah kami sampaikan ya, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah."
Baca juga: Alasan Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi di Kemnaker, Pekan Depan Dipanggil Lagi
"Saya kira tidak perlu disampaikan agendanya apa, karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti."
"Oleh karena itu tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan."
"Jadi bukan di Kamis (7/9/2023) sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan minggu depan," terang Ali Fikri.
KPK pun berharap Cak Imin bisa hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada minggu depan.
"Dan tentu kami juga akan sampaikan kembali kepada saksi ini untuk hadir sebagaimana waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan," imbuh Ali Fikri.
Baca juga: VIDEO Pekan Depan, KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker
3. Keterangan Cak Imin Sangat Dibutuhkan KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keterangan Cak Imin dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka dalam kasus dimaksud.
"Seluruh saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK karena kebutuhan untuk agar lebih jelas dan terangnya perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan oleh KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).
Jubir berlatar belakang jaksa ini menyebut, Cak Imin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker.
Ali berharap bakal calon wakil presiden (cawapres) Koaliasi Perubahan untuk Persatuan itu kooperatif dan menjelaskan dengan jujur apa yang ditanyakan penyidik.
"Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemnaker Pekan Depan
4. Menko Mahfud MD sebut Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
Ia menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan tekanan politik.
Menurutnya, pemanggilan Cak Imin oleh KPK hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Menurut saya itu bukan pilitisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses," kata Mahfud kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Absen Pemanggilan KPK, Cak Imin Sudah Berkirim Surat Minta Penjadwalan Ulang
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai Tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," sambung dia.
Ia pun menceritakan pengalamannya terkait pemanggilan KPK.
Menurutnya, ia pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terjerat operasi tangkap tangan KPK.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" kata dia.
Baca juga: KPK Dalami Unsur Korupsi Sistem Proteksi TKI dari Eks Anak Buah Cak Imin
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," sambung dia.
Menurut Mahfud, Cak Imin hanya akan dimintai keterangan semacam itu untuk melengkapi rangkaian peristiwa.
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," kata dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)