Fakta Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini soal Korupsi di Kemnaker: Ada Agenda di Tempat Lain
Berikut fakta terkait batalnya pemeriksaan Cak Imin oleh KPK hari ini, terkait kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 yang telah dirangkum Tribunnews.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kini menjadi sorotan publik, selain karena menjadi Cawapres Anies Baswedan, ia juga disorot karena dipanggil KPK.
Pemanggilan KPK kepada Cak Imin ini diketahui terkait kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus korupsi ini.
Seharusnya hari ini, Selasa (5/9/2023) Cak Imin dijadwalkan menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK.
Namun agenda pemeriksaan itu batal karena Cak Imin berhalangan hadir.
Berikut fakta-fakta terkait batalnya pemeriksaan Cak Imin oleh KPK hari ini, terkait kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012 yang telah dirangkum Tribunnews:
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Elite NasDem Sindir Firli Bahuri Cs Tak Bermutu
1. Cak Imin Batal Hadir karena Punya Agenda Lain
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah menerima surat konfirmasi dari Cak imin terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK pada hari ini, Selasa (5/9/2023).
Dalam surat konfirmasi tersebut disebutkan Cak Imin tak bisa hadir karena memiliki agenda lain di tempat lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Informasi yang kami peroleh dari tim di KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini."
"Tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain tentunya," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: VIDEO Respon Mahfud MD Soal Pemanggilan Cak Imin oleh KPK: Itu Bukan Politisasi Hukum
2. KPK akan Periksa Cak Imin Minggu Depan
Ali Fikri menyebut, setelah batal diperiksa hari ini, Cak Imin meminta agar pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker ini bisa dilakukan pada Kamis (7/9/2023).
Hal itu disampaikannya dalam surat konfirmasi pada KPK.