Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya

Simak diskon KAI spesial Hari Pelanggan Nasional. Berikan diskon 20 persen bagi penyandang disabilitas untuk KA kelas ekskutif, bisnis, dan ekonomi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in KAI Beri Diskon 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya
Instagram @kai121_
KAI tawarkan diskon sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas. Promo berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dengan KA kelas ekskutif, bisnis, dan ekonomi. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikan diskon tiket sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas.

Promo tersebut diberikan KAI kepada pelanggan untuk merayakan Hari Pelanggan Nasional yang diperingati kemarin, Senin (4/9/2023).

Periode promo KAI bagi penyandang disabilitas ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Pelanggan bisa mendapatkan promo KAI ini untuk perjalanan kereta reguler di kelas ekskutif, bisnis, dan ekonomi.

Sementara kategori pelanggan yang berhak mendapatkan promo KAI ialah yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan diskon tiket kereta sebesar 20 persen oleh KAI:

Baca juga: Promo Richeese Factory: Nikmati Fire Chicken Plus Nasi Cuma Bayar Rp 15.000, Ini Syaratnya

Syarat dan Ketentuan

Berita Rekomendasi

1. Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.

2. Registrasi reduksi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

3. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.

5. Saat registrasi reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya).

6. Registrasi reduksi disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas