Konsorsium Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek BTS Kominfo, Hakim: Menghamburkan Uang Negara
Konsorsium PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (IBS) melibatkan pihak ketiga dalam melakukan pekerjaan utama proyek BTS Kominfo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Fahzal Hendri menilai perbuatan Konsorsium PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera (IBS) melibatkan pihak ketiga dalam melakukan pekerjaan utama proyek BTS Kominfo menghamburkan uang negara.
"Menurut ibu pembangunan BTS itu disubkonkan itu menyalahi atau tidak," tanya hakim Fahzal kepada Direktur Keuangan PT IBS, Hani Yahya yang bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Jhonny G Plate dan terdakwa lainnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
"Menurut kami tidak," jawab Hani.
"Itu IBS bergerak di bidang apa itukan saya tanya. Pembangunan tower dengan power system kemudian dengan komponen lainnya. Ini untuk pembangunan saja melibatkan berapa subkon," tanya hakim.
"Kalau subkon pembangunan di Papua memang cukup banyak Yang Mulia karena memang di Papua cukup unik. Setiap lokasi itu kita menggandeng kontraktor lokal," jawab Hani.
Baca juga: Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama
"Jadi berapa perusahaan yang disubkonkan?" tanya hakim.
"Kalau untuk kontraktor itu sekitar 40 karena kita ada 16 kabupaten Yang Mulia," jawab Hani.
"Kalau menggandeng begitu harusnya dimasukkan ke dalam kontrak. Harus dibunyikan di kontrak kerja itu. Kalau memang harus ada kewajiban supaya peserta kontraktor-kontraktor lokal berperan untuk daerahnya, kan bisa saja dibikin," kata hakim.
"Izin setahu kami dikontrak BAKTI itu boleh mengsubkonkan beberapa pekerjaan," jawab Hani.
Baca juga: Saksi Korupsi BTS Kominfo Akui Pernah Berikan Ikat Pinggang Hermes ke Feriandi Atas Arahan Mukti Ali
"Pekerjaan spesialis yang bisa disubkonkan itu. Yang bukan kompetensi dia. Itu spesialis, jadi tidak bisa melakukan sendiri, harus kerja sama dengan yang lain. Kalau tidak ada kerja sama harus disubkonkan, itu boleh. Bukan pekerjaan utama disubkonkan," kata hakim Fahzal.
"Kalau disubkonkan logikanya, konsorsium sudah ambil untung. Disubkonkan, itu dia yang mengerjakan harus mendapat untung juga. Tidak ada efisensi disitu, kalau pekerjaan utama disubkonkan itu menghamburkan uang negara," tegas hakim Fahzal.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, dalam proyek BTS tersebut kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.