Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker

KPK belum terima konfirmasi kehadiran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri - KPK belum terima konfirmasi kehadiran Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemnaker 2012. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Selasa (5/9/2023) pukul 10.00 WIB. 

Cak Imin diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012. 

Saat itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. 

Namun hingga pagi ini, Cak Imin belum memberikan konfirmasi terkait kehadirannya. 

KPK menyebut, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Cak Imin. 

Baca juga: Cak Imin Bantah Pernyataan SBY soal Dalang di Balik Penetapan Cawapres Anies: Itu Informasi Salah

"Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan."

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2023). 

BERITA TERKAIT

Ali Fikri juga menyebut pihaknya belum menerima surat dari Cak Imin terkait permintaan penundaan pemeriksaan hari ini. 

Ali menegaskan, siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib hadir. 

Jika berhalangan, kata Ali, maka yang bersangkutan harus memberikan alasan dan waktu penundaan yang jelas. 

"Hadir sebagai saksi merupakan kewajiban hukum."

"Namun bila memang tidak bisa hadir silakan dapat konfirmasi kepada tim penyidik disertai alasannya dan waktu kapan akan dapat hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujarnya. 

Sementara itu, Cak Imin sebelumnya juga mengaku sudah mendapat surat panggilan KPK.

Namun, dirinya mengaku berhalangan hadir di pemanggilan KPK itu lantaran sudah jauh-jauh hari dijadwalkan menghadiri acara di Banjarmasin. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas