Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Panggilan Dikirim 31 Agustus 2023, KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Jadi Saksi

Surat panggilan terhadap Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023, hingga kini KPK masih tunggu konfirmasi kehadiran Cak Imin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Surat Panggilan Dikirim 31 Agustus 2023, KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Cak Imin Jadi Saksi
YT Narasi
Tangkap Layar Foto Ketum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023). Surat panggilan terhadap Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023, hingga kini KPK masih tunggu konfirmasi kehadiran Cak Imin. 

KPK mengklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. 

Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan. 

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin, red) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri. 

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik, red) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.

Baca juga: KPK Panggil Cak Imin Selasa Besok Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker, NasDem Sebut Hanya Kebetulan

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. 

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. 

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). 

BERITA TERKAIT

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep. 

Untuk diketahui, Menakertrans saat itu adalah Muhaimin Iskandar

Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

Lembaga antirasuah pun telah mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, hingga Februari 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas