Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 93 Kilogram Sabu hingga 18.910 Butir Ekstasi Disita

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran berbagai narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi dengan menyita banyak barang bukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 93 Kilogram Sabu hingga 18.910 Butir Ekstasi Disita
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba berbagai jenis, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran berbagai narkoba mulai dari sabu hingga ekstasi dengan menyita banyak barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita yakni sabu seberat 93 kilogram, ekstasi 18.910 butir, ganja 50 kilogram, kokain 117 gram, serbuk sintetik canabonoid 259 gram, cairan sintetik canabonoid 5,6 miligram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan ini merupakan optimalisasi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pada periode bulan Agustus 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil mengungkap kasus," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga: Besok, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online

“(Dari penangkapan ini) Total jiwa yang diselamatkan kurang lebih 735.818 jiwa,” ujar Mukti.

Berita Rekomendasi

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mukti mengatakan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba.

Kasus pertama, pada Agustus 2023, polisi menangkap dua tersangka yakni AAW alias U (37) dan T alias K (58) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai kurir.

Dari penangkapan itu disita 1 kg sabu dan 50 kg Ganja. Menurut Mukti, para pelaku menggunakan modus mengirimkan narkotika jenis ganja melalui jaksa ekspedisi.

Baca juga: Rocky Gerung Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Sembari Berjoget, Persiapan Hanya Minuman Isotonic

“Hasil interogasi tersangka AAW dan tersangka T diperintah DPO Z untuk mengambil paket dari ekspedisi,” tuturnya.

Kasus kedua, penyidik mendapat informasi pihak Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta terkait adanya temuan paket berisi narkotika dari Kanada tujuan menuju Bali.

Setelah didalami, polisi akhirnya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Ukraina berinisial AM di Kuta Selatan, Bali pada 11 Agustus 2023 dengan menyita sebanyak 117 gram kokain, 259 THC, dan 28 botol THC cair.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas