Barisan Para Jenderal Pendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Tak tanggung-tanggung jenderal senior yang dikenal tokoh intelijen AM Hendropriyono juga belakangan dikabarkan mulai merapat ke Prabowo.
Editor: Hasanudin Aco
13. Brigjen (Purn) Nur Afiah
TNI Pastikan Netral di Pilpres 2024
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan bahwa prajurit TNI AD netral dalam Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023) kemarin.
“Jangan sampai ada yang coba-coba memihak salah satu calon. Saya lihat ada purnawirawan yang mendukung, silakan. Itu pribadi. Tapi jangan coba-coba mengganggu prajurit aktif untuk memengaruhi atau mendukung salah satu calon,” kata Dudung kepada awak media.
Dudung mengatakan bahwa dirinya tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bahwa TNI AD netral.
“Tidak ada mendukung salah satu calon ya. TNI AD sudah siap untuk mengamankan Pemilu 2024 dan siap untuk mengantisipasi,” ujar Dudung.
Sebelumnya, Dudung juga mengingatkan purnawirawan TNI AD agar tidak mengenakan atribut saat beraktivitas politik.
“(Saya) mengimbau para purnawirawan TNI, khususnya purnawirawan TNI Angkatan Darat, agar tidak menggunakan atribut satuan, baik berupa badge dan lokasi maupun baret saat melakukan aktivitas politiknya,” kata Dudung lewat keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), dikutip pada 11 Agustus 2023.
Penggunaan atribut tersebut, kata Dudung, berpotensi mencedarai komitmen netralitas TNI.
Adapun ketentuan penggunaan atribut TNI bagi prajurit yang telah diberhentikan dengan hormat, mengundurkan diri maupun purnawirawan, telah diatur dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor:1681/2018 dan ST KSAD Nomor:33/2019 tentang penggunaan hak berpolitik.
Dudung mengatakan, netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi.
Oleh karena itu, TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.
“TNI AD tidak membatasi bagi purnawirawan yang ingin menyalurkan aspirasi hak politiknya. Namun, diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan TNI/TNI AD,” tutur Dudung.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com