Cak Imin Janji akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Memang Ini Proses Biasa sebagai Saksi
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, akan penuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker pada Kamis (7/9/2023) besok.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu.
Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Tim penyidik awalnya bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi Kamis, besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai permintaan awal Cak Imin.
Adapun Ali menegaskan, penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
Sebagai informasi, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012, era Cak Imin.
Sejauh ini, dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Baca juga: Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini, Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).