Dua Fakta Terungkap dalam Persidangan Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo
fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station 4G dan infrastuktur pendukung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, membeberkan bahwa perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh Bakti pada Kominfo.
“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman menyebut perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.
Alfi pun menjelaskan bahwa waktu itu Bakti menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium.
Namun, anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada Bakti.
Kedua, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU secara terpisah menyampaikan sampai dengan bulan Maret 2022, konsorsium paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara sisa 10% dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak Bakti melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Meskipun penyelesaian pekerjaan telah hampir 100%, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama.
Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
Sementara itu, seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berasa di tangan Bakti sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek.
Dalam kasus ini, ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa.
Baca juga: Kerjakan Proyek BTS Kominfo Paket 3, Dirut Lintasarta Klaim Perusahaannya Masih Merugi Rp 77 Miliar
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.