Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?
Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Mengutip cuitannya di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @hamdanzoelva, Hamdan juga mempertanyakan alasan KPK tidak memanggil Cak Imin ketika PKB masih berkoalisi dengan Gerindra dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh."
"Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," tulis Hamdan pada Rabu (6/9/2023).
Hamdan menilai pemanggilan KPK terhadap Cak Imin adalah wujud hukum yang tidak punya jiwa dan bersifat memalukan.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta."
"Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," katanya.
Hamdan menganggap penilaian masyarakat bahwa pemanggilan KPK terhadap Cak Imin mengandung unsur politisasi tidak dapat dipersalahkan.
Baca juga: KPK Periksa Cak Imin Kamis Besok soal Dugaan Korupsi di Kemnaker, demi Efektivitas Waktu
Menurutnya, pemanggilan terhadap Cak Imin seusai deklarasi menjadi cawapres Anies tidak baik bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apapun alasan KPK panggil Cak Imin."
"Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," jelasnya.
Sempat Tertunda, KPK Dijadwalkan Panggil Cak Imin Besok

Sempat tertunda, KPK berencana memanggil Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap cawapres Anies tersebut pada Selasa (5/9/2023).
Namun, Cak Imin tak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran adanya agenda lain.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin itu. Hal ini karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Cak Imin Klaim Jadi Korban Kudeta Gus Dur, Alissa Wahid: Setop Buat Narasi Bohong, Saya Saksi Hidup
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.
Penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Ali memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi.
Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.
Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bukan Pekan Depan, Besok KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi di Kasus Kemnaker
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali tempo lalu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery.
"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.