Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?
Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.
Mengutip cuitannya di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @hamdanzoelva, Hamdan juga mempertanyakan alasan KPK tidak memanggil Cak Imin ketika PKB masih berkoalisi dengan Gerindra dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.
"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh."
"Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," tulis Hamdan pada Rabu (6/9/2023).
Hamdan menilai pemanggilan KPK terhadap Cak Imin adalah wujud hukum yang tidak punya jiwa dan bersifat memalukan.
"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta."
"Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," katanya.
Hamdan menganggap penilaian masyarakat bahwa pemanggilan KPK terhadap Cak Imin mengandung unsur politisasi tidak dapat dipersalahkan.
Baca juga: KPK Periksa Cak Imin Kamis Besok soal Dugaan Korupsi di Kemnaker, demi Efektivitas Waktu
Menurutnya, pemanggilan terhadap Cak Imin seusai deklarasi menjadi cawapres Anies tidak baik bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apapun alasan KPK panggil Cak Imin."
"Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," jelasnya.
Sempat Tertunda, KPK Dijadwalkan Panggil Cak Imin Besok
Sempat tertunda, KPK berencana memanggil Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap cawapres Anies tersebut pada Selasa (5/9/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.