Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?

Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat ditemui usai acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Mengutip cuitannya di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @hamdanzoelva, Hamdan juga mempertanyakan alasan KPK tidak memanggil Cak Imin ketika PKB masih berkoalisi dengan Gerindra dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin utk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh."

"Knp kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Knp selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?," tulis Hamdan pada Rabu (6/9/2023).

Hamdan menilai pemanggilan KPK terhadap Cak Imin adalah wujud hukum yang tidak punya jiwa dan bersifat memalukan.

"Orang sedang hajatan, pesta. Tidak mungkin lari, lalu ditangkap di hadapan tamu undangannya. Padahal bisa dipanggil selesai pesta."

"Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah," katanya.

Berita Rekomendasi

Hamdan menganggap penilaian masyarakat bahwa pemanggilan KPK terhadap Cak Imin mengandung unsur politisasi tidak dapat dipersalahkan.

Baca juga: KPK Periksa Cak Imin Kamis Besok soal Dugaan Korupsi di Kemnaker, demi Efektivitas Waktu

Menurutnya, pemanggilan terhadap Cak Imin seusai deklarasi menjadi cawapres Anies tidak baik bagi penegakkan hukum di Indonesia.

"Begitulah KPK memanggil Cak Imin, wlpn hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres. Apapun alasan KPK panggil Cak Imin."

"Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," jelasnya.

Sempat Tertunda, KPK Dijadwalkan Panggil Cak Imin Besok

Ketua Umum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023).
Ketua Umum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam tayangan Program 'Mata Najwa' di kanal YouTube Narasi pada Senin (4/9/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)

Sempat tertunda, KPK berencana memanggil Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap cawapres Anies tersebut pada Selasa (5/9/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas