Eks Ketua MK soal Cak Imin Dipanggil KPK: Kenapa Kasus 12 Tahun Lalu Baru Dibuka Kembali?
Hamdan Zoelva mempertanyakan alasan KPK memanggil Cak Imin terkait kasus yang terjadi pada 12 tahun lalu dan di tengah kontestasi Pemilu 2024.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bukan Pekan Depan, Besok KPK Panggil Cak Imin Jadi Saksi di Kasus Kemnaker
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali tempo lalu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery.
"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," kata Ali.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.