KPK Periksa Cak Imin Kamis Besok soal Dugaan Korupsi di Kemnaker, demi Efektivitas Waktu
KPK melakukan mempercepat penjadwalan ulang pemanggilan Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) besok, sebut demi efektifitas waktu.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - KPK diketahui menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, pekan depan setelah pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023) batal kemarin karena Cak Imin ada jadwal lain.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 lalu pada Kamis (7/9/2023), besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai permintaan awal Cak Imin
Di mana, sebelumnya, Cak Imin meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Selain itu, penjadwalan ulang ini juga murni demi efektivitas waktu.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali.
Baca juga: Kata PDIP soal KPK Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker
Ali menyatakan, keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.
"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali.
Sebagai informasi, sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Diketahui ada tiga orang yang dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023 lalu.
Adanya dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012 era Cak Imin itu dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.