Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritisi KPK Panggil Cak Imin di Tengah Pesta, Eks Ketua MK: Memakai Hukum untuk Mempermalukan

Hamdan Zoelva mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak lama setelah dideklarasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kritisi KPK Panggil Cak Imin di Tengah Pesta, Eks Ketua MK: Memakai Hukum untuk Mempermalukan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Hamdan Zoelva - Kritisi KPK Panggil Cak Imin di Tengah Pesta, Eks Ketua MK: Memakai Hukum untuk Mempermalukan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak lama setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan.

Hamdan mengatakan KPK boleh saja menyatakan pemanggilan tersebut bukan politisasi. Namun dari logika sederhana, pemanggilan itu terasa aneh.

Apalagi kasus yang sedang ditelisik KPK merupakan perkara 12 tahun lalu dan baru kembali dibuka setelah deklarasi Cak Imin cawapres.

Padahal lanjut Hamdan, sebelum merapat ke Anies, Cak Imin berada dalam koalisi bersama Gerindra dan mendukung capres Prabowo Subianto. Saat itu pun Cak Imin juga menginginkan menjadi bacawapres Prabowo. 

"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali?" tanya Hamdan dalam akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva, Rabu (6/9/2023).

Menurutnya kacamata hukum yang sedang dipertontonkan KPK dengan memanggil seseorang di tengah pesta, tak lebih dari hukum yang hanya mempermalukan serta abai terhadap asas praduga tak bersalah.

"Padahal bisa dipanggil selesai pesta. Itu hukum yang tidak punya jiwa. Hukum yang hanya mempermalukan. Padahal ada asas praduga tak bersalah. Begitulah KPK memanggil Cak Imin, walaupun hanya jadi saksi, di tengah setelah deklarasi maju pilpres," tutur Hamdan.

Baca juga: Cak Imin Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok

Berita Rekomendasi

Berkenaan dengan itu, Hamdan mewajari jika publik menganggap pemanggilan Cak Imin oleh KPK didasarkan pada politisasi, di mana hukum menjadi alat untuk menjegal.

"Apa pun alasan KPK panggil Cak Imin. Pastilah rakyat menganggap politisasi dan hukum menjadi alat menjegal. Itu tidak baik bagi penegakkan hukum dalam negara Pancasila," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas