Pihak Rafael Alun Sebut Penyitaan Safe Deposit Box oleh PPATK Tidak Sah
Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo mengatakan, penyitaan Safe Deposit Box (SDB) milik kliennya oleh PPATK tidak sah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengatakan, penyitaan Safe Deposit Box (SDB) milik kliennya oleh PPATK tidak sah.
Hal itu dikarenakan, menurutnya, proses penyitaan SDB sebagai barang bukti kasus tersebut tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan barang bukti yang berasal dari Safe Deposit Box Nomor 40083 (SDB a quo) untuk diuraikan dalam Surat Dakwaan a quo merupakan tindakan yang tidak sah," kata kuasa hukum terdakwa Rafael, dalam sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (6/9/2023).
"Dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan isi SDB a quo tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," sambungnya.
Sehingga, lanjutnya, tanpa adanya izin dari OJK, proses penyitaan SDB milik Rafael sebagai barang bukti tidak sah.
"Dengan tidak adanya izin dari pihak OJK maka proses penggeledahan dan penyidikan SDB a quo yang mengakibatkan beberapa aset dari terdakwa yang dijadikan barang bukti untuk dinyatakan diperoleh secara tidak sah," kata kuasa hukum Rafael.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kepada majelis hakim, ihwal pengajuan permintaan blokir pihak penyidik kepada Bank Mandiri.
Dijelaskannya, penyidik mengajukan permintaan blokir kepada pihak Bank Mandiri, pada tanggal 30 Maret 2023.
Terkait hal itu, pihak Rafael berpendapat, Surat Permintaan Blokir baru diajukan setelah dilakukan penyitaan terhadap isi SDB a quo oleh penyidik KPK
"Patut diduga bahwa surat menyurat antara KPK dan Bank Mandiri tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya terkait proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan, dan penyitaan SDB a quo," kata kuasa hukum Rafael.
"Sebab faktanya pada tanggal 10 Maret 2023 telah dilakukan pemblokiran dan pembongkaran dan/atau pembukaan, terhadap isi SDB a quo oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang didampingi oleh KPK," lanjut pihak Rafael Alun Trisambodo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber safe deposit box (SDB) bernilai puluhan miliar diduga milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, temuan safe deposit box milik Rafael yang tersimpan di bank BUMN diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, safe deposit box bisa menjadi pintu masuk KPK menguak sangkaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael Alun.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim
KPK saat ini baru menjerat Rafael dengan pasal gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp36-40 miliar, tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan," imbuhnya.