Pihak Rafael Alun Sebut Sejumlah Tuntutan Jaksa Kedaluwarsa
Terdakwa pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pembacaan eksepsi, Rabu (6/9/2023)
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pembacaan eksepsi, Rabu (6/9/2023).
Dalam eksepsi, kuasa hukum Rafael Alun menyebut tuntutan jaksa batal demi hukum.
Terkait pernyataan itu, pihak Rafael mulanya menjelaskan, ayah dari Mario Dandy Satriyo itu didakwa Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada dakwaan kesatu.
"Bahwa dalam dakwaan kesatu, terdakwa didakwa dengan Pasal 12B UU Tipikor yang ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata kuasa hukum Rafael, di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP, kewenangan penuntutan dalam dakwaan kesatu itu telah hapus dengan alasan, bahwa unsur dalam Pasal 12B UU Tipikor termasuk ke dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-4 KUHP, dengan jangka waktu daluwarsa 18 tahun.
Kemudian, dalam dakwaan kesatu itu, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan gratifikasi yang dianggap pemberian suap.
"Yang dilakukan, sejak tahun 2002 atau sejak 21 tahun yang lalu," ucap kuasa hukum Rafael.
Sehingga, menurut pihak Rafael, tuntutan tersebut dianggap kedaluwarsa.
"Maka telah terang dan jelas penuntutan dalam Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau daluwarsa, sehingga sudah selayaknya Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum," kata pihak Rafael.
Tak hanya itu, pihak Rafael juga menyebut, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU TPPU yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 78 KUHP di atas kewenangan penuntutan dalam dakwaan kedua telah hapus dengan alasan, bahwa berdasarkan uraian Pasal dalam dakwaan kedua itu, unsur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU TPPU termasuk ke dalam Pasal 78 ayat (1) angka ke-3 KUHP, dengan jangka waktu daluwarsa 12 tahun.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Minta Dibebaskan Hakim
Sementara, dalam dakwaan kedua tersebut, terdakwa didakwa atas dugaan perbuatan TPPU, yang dilakukannya sejak tahun 2003 atau sejak 20 tahun yang lalu.
Oleh karena itu, tuntutan pada dakwaan kedua ini juga dianggap telah kedaluwarsa.
"Berdasarkan uraian di atas, maka telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua Surat Dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau daluwarsa," katanya.