Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Diperiksa Penyidik Bareskrim 7 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Soal Hoaks

Rocky Gerung selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rocky Gerung Diperiksa Penyidik Bareskrim 7 Jam, Dicecar 40 Pertanyaan Soal Hoaks
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengamat politik, Rocky Gerung memberikan keterangan setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Rocky Gerung selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (6/9/2023).

Rocky Gerung diperiksa hampir tujuh jam lamanya dengan dicecar kurang lebih 40 pertanyaan oleh penyidik.

Namun, dia menyebut pemeriksaan belum selesai dan akan dijadwalkan ulang Rabu pekan depan.

"40 pertanyaan ya seputar kasus itu, Rabu depan dilanjutkan karena 40 kayanya masih kurang," kata Rocky Gerung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Rocky Gerung mengatakan jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya baru dasar soal kasus yang dipersoalkan hingga ada puluhan laporan yang masuk ke polisi.

"Kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang-belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya," ungkapnya.

Baca juga: Tuding Sebar Hoaks, Rocky Gerung Tuntut Menkumham Yasonna Minta Maaf soal Kasus Marga Laoly

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan jika pertanyaan penyidik masih belum masuk ke pokok perkara yakni pernyataan Rocky soal 'Bajingan Tolol'.

Terlebih, kata Haris, kasus kliennya tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Baca juga: Hari Ini Rocky Gerung Bakal Jalani Sidang di PN Jakpus

"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju kesana, tetapi sebelum kesana pun pak rocky sudab menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan sebagai BJG TLL," katanya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan jika pernyataan kliennya dinilai tidak masuk dalam unsur hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas