5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU
Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.
Dikatakan hakim Fahzal suatu saat saksi Faruk bisa kena usut tidak pidana pencucian uang.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi
"Sebelum saya lempar saya masih penasaran sama yang punya PT ini Pak Faruk. Itu berapa PT yang berapa banyak bapak punya?" tanya hakim kepada saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
"Ada 5 PT Yang Mulia," jawab Faruk.
"Didirikan kapan?" tanya hakim.
Baca juga: Dirut PT SEI Ungkap Pembangunan Proyek BTS di Papua Dibayang-bayangi Ancaman Penembakan
"Ada yang tahun 2013 dan 2018 dan 2020," jawab Faruk.
"Yang 2018 yang mana? PT apa sebutkan," kata hakim.
"2018 PT Beta Karya, 2020 PT Konversa Tele," jawab Faruk.
"Itu PT saudara dirikan pernah melakukan pemborongan secara rill untuk pekerjaan?" tanya hakim.
"Belum pernah Yang Mulia," jawab Faruk.
"Terus apa tujuan saudara dirikan PT ini?" tanya hakim.
"Sebelum covid saya menderita rugi Yang Mulia. Ini direncanakan untuk outsourcing. Ini saya punya kliennya sebelumnya di McDonald dan Ori Flame untuk mengantarkan jasa kurir," jawab Faruk.
"Kemudian pas Covid 2019 perjanjian kami dengan prinsipel terputus karena berganti ke Gofood mekanisme pengirimannya," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.