Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

"Siapa yang meminta suadara PT ini digunakan untuk penyaluran dana-dana fee?" tanya hakim.

Baca juga: Konsorsium Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek BTS Kominfo, Hakim: Menghamburkan Uang Negara

"Ini Fatimah," jawab Faruk.

"Dapat dari siapa?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Faruk.

"Saudara kenal dengan Anang Latif, Galumbang, Irwan Hermawan, Ferdiandi Mirza," tanya hakim.

"Tidak kenal," jawab Faruk.

"Kalau Fatimah ini staf Galumbang Menak ya?" tanya hakim.

Berita Rekomendasi

"Iya Yang Mulia," jawab Faruk.

"PT Apa?" tanya hakim.

"PT Moratel Telematika," jawab Faruk.

Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua

"Saudara lama kenal dengan Fatimah?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

"Sudah sering pakai bendera PT saudara?" tanya hakim.

"Benar sudah sering," jawab Faruk.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas