5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU
Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
"Siapa yang meminta suadara PT ini digunakan untuk penyaluran dana-dana fee?" tanya hakim.
Baca juga: Konsorsium Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek BTS Kominfo, Hakim: Menghamburkan Uang Negara
"Ini Fatimah," jawab Faruk.
"Dapat dari siapa?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Faruk.
"Saudara kenal dengan Anang Latif, Galumbang, Irwan Hermawan, Ferdiandi Mirza," tanya hakim.
"Tidak kenal," jawab Faruk.
"Kalau Fatimah ini staf Galumbang Menak ya?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Faruk.
"PT Apa?" tanya hakim.
"PT Moratel Telematika," jawab Faruk.
Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua
"Saudara lama kenal dengan Fatimah?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Faruk.
"Sudah sering pakai bendera PT saudara?" tanya hakim.
"Benar sudah sering," jawab Faruk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.