Hakim Sidang Johnny Plate Gebrak Meja Dengar Fakta Baru Selesai 192 BTS Dari Rencana 1.811 Unit
Hakim Fahzal Hendri geram hingga dirinya menggebrak meja saat memimpin sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri geram hingga dirinya menggebrak meja saat memimpin sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis(7/9/2023).
Hal itu terjadi saat Hakim Fahzal Hendri mendengar dari ribuan BTS yang dijanjikan pihak konsorsium hanya ratusan unit yang baru dibangun hingga Maret 2022.
Fak tersebut terungkap dalam sidang terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto.
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada kontak itu harusnya serah terima pekerjaan 1.811 menurut kontrak itu sebetulnya," kata hakim dalam persidangan.
"Tetapi dari material itu baru 1.718 Yang Mulia dari 1.811," jawab saksi Direktur Keuangan PT Infrastuktur Bisnis Sejahtera Hani Yahya.
"Dalam kontrak itu lho Bu, sebetulnya kalau kita sesuai dengan kontrak itu. Kapan sebetulnya konsorsium itu menerima 100 persen itu apa bila ada serah terima pekerjaan, itu sebetulnya," kata hakim.
"Inikan banyak toleransi, 31 Desember 2021 dibayarkan 100 persen, betul tidak Pak Makmur," kata hakim.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi
"Betul Yang Mulia," jawab saksi Makmur.
"Dibayarkan 100 persen, pekerjaan itu belum ada serah terima pekerjaan. 31 Desember 2021," kata hakim.
"Ada tidak serah terima pekerjaan saat itu," tanya hakim.
"Belum," jawab saksi.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Hakim Sindir Konsorsium PT IBS Ikut Lelang Proyek BTS Kominfo Tanpa Ada Pesaing
"Makannya karena belum ada itu alasan Covid ini, itu akhirnya mengerti juga pemerintah dalam hal ini Kemenkeu. Kemudian diberikan kesempatan adendum itu sampai 31 Maret 2022 walaupun dengan menyerahkan bank garansi," kata hakim.
"Artinya apa 31 Maret 2022 harus udah selesai itu pekerjaan. Bagiamana caranya. Nyatanya 31 Maret 2022 berapa sudah terima pekerjaan," tanya hakim.
"Ada 192 Yang Mulia," jawab Hani.
Kemudian terdengar hakim menggebrak meja mendengar jawaban saksi.
"192 loh, kecuali 1.000 sekian, ini baru 192," kata hakim.