Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saksi Sempat Bohong Soal Duit ke Yusrizki: Kalian Belut Dikasih Oli
Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Saksi seakan menutupi fakta.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2023).
"Berkali-kali saya tanya jawabannya nggak. Ternyata ada tiga kali," kata hakim.
"Benar Yang Mulia ada," jawab Suryadi.
"Terus kemarin kenapa tidak terus terang, kenapa jawab. Kan sudah dibilang kita mencari fakta yang sebenarnya, sudah terjadi mau apalagi, bicara saja yang benar. Jadi berapa jumlah totalnya," tanya hakim.
"Total yang kami transfer ke Yurizki Rp 6,1 miliar," jawab Suryadi.
"Uang apa," tanya hakim.
"Untuk kerjasama berikutnya," jawab Suryadi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.