Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saksi Sempat Bohong Soal Duit ke Yusrizki: Kalian Belut Dikasih Oli

Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Saksi seakan menutupi fakta.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saksi Sempat Bohong Soal Duit ke Yusrizki: Kalian Belut Dikasih Oli
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Fahzal Hendri menilai saksi yang hadir dalam persidangan tidak mememberikan keterangan yang sebenarnya.

Diketahui dalam sidang kali ini 9 orang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto.

Pernyataan Hakim Fahzal Hendri bermula saat dirinya mendalami keterangan saksi Suryadi yang merupakan Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI).

PT Indo Elektrik Instrumen menjadi pihak yang mengerjakan 1.811 tower BTS dengan anggaran Rp 682 miliar termasuk pajak di dalamnya.

Dari jumlah tersebut, Suryadi mengakui dirinya menyerahkan Rp 6,1 miliar kepada Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang menjadi penyedia power system dalam proyek pengadaan BTS 4G.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi

BERITA TERKAIT

Lantas hakim mencecar Suryadi soal adanya pihak lain yang menerima aliran dana dari Suryadi.

Namun, Suryadi mengaku tidak ada pihak lain yang menerima aliran duit darinya.

Mendengar hal tersebut, hakim tidak percaya begitu saja.

"Nggak, nggak terungkap lagi itu nanti," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2023).

"Ke Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Windi Purnama, ada nggak?" tanya hakim.

Lagi-lagi Suryadi menjawab tidak ada.

Baca juga: Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama

Suryadi mengaku dari total angggaran proyek Rp 682 miliar pihaknya sudah menerima Rp 637 miliar.

Dengan begitu ada kekurangan bayar terhadap pihaknya sebesar Rp 44 miliar.

Kekurangan tersebut tidak dibayarkan karena kejaksaan Agung mengendus ada yang tidak beres dalam proyek tersebut.

"Hanya yang tidak sinkron itu kemarin saudara tidak terus terang saja," kata hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia," kata Suryadi.

Karena keterangannya kerap berbeda-beda, hakim pun mengeluarkan istilah belut dikasih oli.

"Kan nggak salah kalau saya bilang kalian itu belut semua dikasih oli," kata hakim.

Dalam sidang sebelumnya Suryadi mengaku tidak memberikan uang kepada seseorang bernama Yusrizki.

Tapi pada persidangan hari ini, Suryadi mengakui memberikan uang Rp 6,1 miliar kepada Yusrizki.

Suryadi mangaku kepada hakim dirinya takut sehingga tidak membuka fakta yang sebenarnya.

"Takut siapa," tanya hakim.

"Takut bapak" jawab Suryadi.

"Kaya anak kecil saja kamu di ruang sidang gini," kata hakim.

"Ada saudara berikan uang ke Yurizki? Kemarin pengakuan sama saya, masih ingat itu, tidak ada kasih uang. Itu keteranganmu. PT-nya siapa itu Yurizki benar tidak," tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Suryadi.

"Berkali-kali saya tanya jawabannya nggak. Ternyata ada tiga kali," kata hakim.

"Benar Yang Mulia ada," jawab Suryadi.

"Terus kemarin kenapa tidak terus terang, kenapa jawab. Kan sudah dibilang kita mencari fakta yang sebenarnya, sudah terjadi mau apalagi, bicara saja yang benar. Jadi berapa jumlah totalnya," tanya hakim.

"Total yang kami transfer ke Yurizki Rp 6,1 miliar," jawab Suryadi.

"Uang apa," tanya hakim.

"Untuk kerjasama berikutnya," jawab Suryadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas