Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG

Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Tribunnews.com/Kompas.com
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. 

Shake Lukas 

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. (YouTube Kompas TV)

Shane Lukas divonis oleh hakim atas kasus penganiayaan berat terhadap David selama lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim, dikutip dari TribunJakarta.com.

Hakim menilai bahwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis Dipelukan Para Pendukungnya

Diketahui, vonis hukuman terhadap Shane ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Adapun, Shane diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi.

BERITA REKOMENDASI

"Terhadap restitusi dibebankan ke terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama."

"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.

Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.

Anak AG

Anak AG (15) dipastikan hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG.
Anak AG (15) dipastikan hadir dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023) - Simak rangkuman vonis hukuman tiga terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelumnya, anak AG diketahui sudah menjelani persidangan terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AG, Sri Wahyuni Batubara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas