VIDEO Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding
Atas vonis tersebut, Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.
Hal senada juga diungkap jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya hakim menyebut, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.140.161.900.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.(*)