Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi LNG Pertamina: KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan

Tak hadir pemeriksaan Kamis (7/9/2023) kemarin, KPK jadwal ulang pemanggilan eks Menteri BUMN itu pada Kamis (14/9/2023) pekan depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi LNG Pertamina: KPK Panggil Ulang Dahlan Iskan Kamis Pekan Depan
Tribunnews.com
Kolase foto Dahlan Iskan. Tak hadir pemeriksaan Kamis (7/9/2023) kemarin, KPK jadwal ulang pemanggilan Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023) pekan depan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada Kamis (7/9/2023) kemarin.

Sedianya eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Namun, Dahlan Iskan tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.

"Kamis (7/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9/2023).

Ali mengatakan, KPK akan kembali memanggil Dahlan Iskan pada Kamis (14/9/2023) pekan depan.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan," kata Ali.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Berita Rekomendasi

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. 

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina, KPK Panggil Dua Saksi

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas