Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy

David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy
. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY
Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas. 

Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya Mario Dandy menganiaya David secara brutal.

Bahkan saat kondisi David sudah tak sadarkan diri, Mario Dandy masih melayangkan tendangan, pukulan di kepala, dan menginjak tengkuk korban berkali-kali.

Di tengah penganiayaan sadisnya kepada David, Mario pun sempat melakukan selebrasi 'SIU' ala Cristiano Ronaldo.

Akibat penganiayaan itu, David sempat mengalami koma hingga berminggu-minggu.

Sementara itu, Shane Lukas yang ada di lokasi juga memiliki peran penting dalam kasus penganiayaan.

Ia merekam kejadian penganiayaan tersebut. Shane Lukas juga yang memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya anak David.

Selain itu, Shane Lukas sempat mencontohkan sikap tobat kepada David.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, sikap tobat tersebut adalah kedua kaki direntangkan dan kepala ditempelkan ke aspal, sedangkan posisi panggul diangkat lebih tinggi dari kepala.

Saat melakukan posisi itu, tangan diletakkan menyilang di belakang pinggang yang terangkat seperti sikap istirahat.

Shane Lukas mencontohkan sikap tersebut karena David tidak bisa melakukannya saat diperintah. Setelah contoh beberapa detik dari Shane, David menirukan adegan itu.

2. Kasus Menjadi Viral

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan.
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David ini pun menjadi viral setelah rekaman penganiayaan tersebar dan viral di media sosial.

Apalagi David yang menjadi korban penganiayaan adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor di Jakarta, yakni Jonathan Latumahina.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka tabir sisi gelap kehidupan para pegawai pajak yang merujuk pada ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Saat itu, Rafael Alun Trisambodo masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas