Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy
David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AGH juga mendengar vonis terlebih dahulu pada Senin, 10 April 2023.
Ia dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah memfasilitasi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Atas vonis ini, AGH harus mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pertama pada Selasa, 6 Juni 2023.
Di tengah proses persidangan, ternyata Mario Dandy juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kasus ini terkait hubungan yang dilakukannya dengan remaja perempuan, AGH yang pernah menjadi pacarnya.
Status itu ditetapkan pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Mario Dandy Menikmati Aniaya David Ozora Hingga Lakukan Selebrasi
5. Vonis Para Pelaku
Kini, para terdakwa sudah mendapatkan vonis masing-masing.
Shane Lukas divonis dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim menilai, Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Shane diketahui tak dibebankan membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 120 miliar.
Alasan hakim tersebut karena Shane bukan merupakan pelaku utama, sehingga dianggap adil tidak dibebankan untuk membayar restitusi
Kendati demikian, di hadapan hakim, Shane Lukas menyatakan tetap ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya mau banding yang mulia," kata Shane.
Sementara itu, Mario Dandy divonis hukuman selama 12 tahun penjara.
Ia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Selain itu, Mario dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar, tepatnya Rp 25.140.161.900 kepada David.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Kemudian, hasil penjualan mobil Rubicon itu akan diberikan kepada David Ozora.
Atas vonis tersebut, Mario Dandy belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqoh) (Kompas.com)