Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy

David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Perjalanan Kasus Penganiayaan David hingga Vonis AGH, Shane Lukas, dan Mario Dandy
. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY
Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. David Ozora (17) dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 dengan motif atas aduan AGH. Penganiayaan itu direkam oleh Shane Lukas. 

Segala hal tentang Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya pun 'dikuliti' netizen. Mulai dari gaya hidup, harta kekayaan, hingga mobil Jeep yang dipakai Mario Dandy saat menemui David.

Sebab, ada kejanggalan dari harta kekayaan yang dipunyai Rafael Alun. Imbasnya, ia dicopot dari jabatannya.

Di satu sisi, dukungan publik terhadap David terus mengalir. Banyak pihak yang mendoakan kesembuhan David.

Termasuk Menteri Agama sekaligus Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas yang ikut menengok David.

Baca juga: Senyum Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Gondok: Menyebalkan Orang Menyakiti Kita Baik-baik Saja

3. Jadi Tersangka

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan).
Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). (Twitter @YaqutCQoumas/Tribunnews.com)

Dua hari setelah kasus penganiayaan tersebut, pada Rabu, 22 Februari 2023, Mario Dandy menjadi tersangka dan langsung ditahan polisi.

Sehari setelahnya, giliran Shane Lukas yang ditetapkan sebagai tersangka karena merekam aksi penganiayaan.

Sementara status AGH baru berubah pada Kamis, 2 Maret 2023.

Berita Rekomendasi

Dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum, status AGH meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Dengan kata lain, AGH menjadi pelaku bukan tersangka karena masih di bawah umur.

Pada Jumat, 10 Maret 2023, para tersangka melakukan rekonstruksi penganiayaan di TKP.

Saat itu, hanya Mario Dandy dan Shane Lukas yang hadir.

AGH tidak dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran masih berusia di bawah umur dan digantikan oleh pemeran pengganti.

4. Menjalani Sidang

Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Adalah AGH yang pertama kali menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap David pada Rabu, 29 Maret 2023 di PN Jakarta Selatan.

Karena masih di bawah umur, sidang digelar secara tertutup dan berlangsung singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas