Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Ditangkap, Dito Mahendra Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim 

Dito ditangkap tanpa perlawanan saat itu. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat sedang berlibur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Setelah Ditangkap, Dito Mahendra Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim 
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (8/9/2023) sore. Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung diterbangkan ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal akhirnya ditangkap di sebuah vila di Canggu, Badung, Bali.

Setelah ditangkap, Dito Mahendra langsung diterbangkan ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Kembali Sita Sepucuk Senjata Api Beserta Amunisinya dari Tangan Dito Mahendra

"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Dito ditangkap tanpa perlawanan saat itu. Adapun kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu ditangkap saat sedang berlibur.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Dito Mahendra.

Baca juga: Dito Mahendra Siap Buka-bukaan Soal Kasusnya: Tunggu Faktanya  

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

BERITA TERKAIT

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.


Ancam Buka Fakta

Dito Mahendra mengancam akan buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya setelah ditangkap penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Dito Mahendra ketika tiba di Bareskrim Polri setelah kurang lebih 4 bulan menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," kata Dito kepada wartawan saat digiring masuk oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri

Dito mengatakan akan membuka fakta sebenarnya terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," tuturnya.

Dito sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas