Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Diperpanjang hingga 12 September 2023, Link Ada di Sini

Periode pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 diperpanjang hingga Selasa (12/9/2023). Segera selesaikan pendaftaran di laman ppg.kemdikbud.go.id

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Diperpanjang hingga 12 September 2023, Link Ada di Sini
Instagram @ppgkemendikbud
Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 diperpanjang hingga Selasa (12/9/2023). Peserta diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan. 

8. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

9. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia.

Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes.

Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.

Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes subtantif.

Baca juga: Lolos Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang 1, Siapkan Dokumen Ini

Syarat Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas