Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.




"Telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Ketiga tersangka yang dimaksud ialah: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan.

Berdasarkan pantauan, ketiganya tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol.

Mereka juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang sembari dikawal pihak Kejaksaan.

BERITA TERKAIT

Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/9/2023).

"Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.

Untuk Elvano dan Jemmy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara Feriandi Mirza ditahan di Rutan Kejaksaan Negero Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas