Kondisi Oknum TNI Lawan Arah Picu Tabrakan di Tol MBZ Masih Dirawat, Belum Bisa Dimintai Keterangan
Kecelakaan beruntun di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) terjadi akibat oknum TNI melawan arah pada Sabtu (9/9/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya/Jayakarta, Kolonel Inf Herbert Andi Amino Sinaga, menyampaikan perkembangan terbaru terkait oknum anggota TNI yang melawan arah saat berkendara.
Diketahui, buntut anggota TNI yang melawan arah itu, mengakibatkan kecelakaan beruntun di Jalan Tol Layang Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) KM 25 Cibitung dari arah Jakarta menuju Cikampek, Sabtu (9/9/2023).
Kecelakaan tersebut, melibatkan tujuh kendaraan dan mengakibatkan satu korban luka berat dan dua luka ringan.
Kini, pelaku yang merupakan oknum TNI itu ditangani penyidik polisi militer daerah militer (Pomdam) Jaya.
Meski begitu, Kapendam Jaya/Jayakarta menyatakan, pelaku masih belum bisa dimintai keterangan karena faktor kesehatan.
"Tindakan hukum dari Pomdam Jaya saat ini, pelaku ditangani oleh penyidik Pomdam, namun karena faktor kesehatan si Lettu G, yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan, saat ini sedang dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kodam Jaya: Anggota TNI yang Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ Alami Masalah Psikologi
Lebih lanjut, Andi Sinaga mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baik dari saksi korban dan pelapor, dan juga melengkapi barang bukti dalam olah TKP di tol tersebut.
Andi menambahkan, Lettu G kini tengah dalam proses pengawasan dari satuan Kodam Jaya/Jayakarta.
"Perlu diketahui juga semenjak kejadian ini, Lettu G memiliki riwayat penyakit. Kondisi psikologinya juga kurang sehat dan sedang dalam pengawasan satuan," katanya dalam konferensi pers di Kodam Jaya/Jayakarta, Jakarta Timur.
Kronologi Kecelakaan
Saat dalam kondisi yang kurang sehat, Lettu G pergi mengendarai mobil.
Andi menjelaskan, Lettu G pergi mengendarai mobil tanpa seizin dari pimpinannya pada Sabtu.
"Pada hari libur, pada Sabtu (9/9/2023) yang bersangkutan pergi, waktu Subuh, mengendarai mobil tanpa izin dari kesatuanya, tanpa izin dari pimpinannya," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.