Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang 12 September 2023, Daftar di ppg.kemdikbud.go.id
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 diperpanjang hingga besok, Selasa (12/9/2023), segera daftar di laman ppg.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 diperpanjang hingga besok, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, penutupan pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 yang semula dijadwalkan pada 9 September 2023, diperpanjang hingga 12 September 2023.
Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 5343/B/GT.00.05/2023.
"Masa pendaftaran seleksi diperpanjang sampai dengan tanggal 12 September 2023 pukul 23.59 WIB. Bagi pendaftar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, dapat segera menyelesaikan proses tersebut hingga batas waktu yang sudah dijadwalkan," keterangan dalam surat pengumuman tersebut, dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Diperpanjang hingga 12 September 2023, Link Ada di Sini
Bagi Anda yang berminat, pendaftaran dapat dilaksanakan secara online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Nantinya, hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan Gelombang 2 akan diumumkan pada 20 September 2023
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama dua semester atau satu tahun.
Adapun syarat, cara daftar, tahapan seleksi dan jadwal pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 sebagai berikut:
Syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).