Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Libatkan Sejumlah Artis hingga Selebgram Pria dan Wanita
Total sudah ada 120 film yang diproduksi yang satu di antaranya adalah film berjudul 'Kramat Tunggak' yang diketahui diperankan oleh Siskaeee
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengatakan rumah produksi film porno yang dibongkar ternyata melibatkan para artis hingga selebgram sebagai pemeran.
Total sudah ada 120 film yang diproduksi yang satu di antaranya adalah film berjudul 'Kramat Tunggak' yang diketahui diperankan oleh Siskaeee hingga Virly Virginia.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Di samping kedua orang itu, terdapat nama-nama artis hingga selebgram lain yang diduga ikut berperan yakni berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.
Tak hanya wanita, artis hingga selebgram pria yang kerap dipakai dalam pembuatan film porno itu di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
"Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila yang dimaksud, tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profilling media sosial dari calon targetnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan para pemeran film porno tersebut tidak menggunakan kontrak dalam memainkan peran. Mereka hanya dibayar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film yang diperankan.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp500 juta," tuturnya.
Produser hingga Pemeran Ditangkap
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut ada lima orang ditangkap yang berperan sebagai produser hingga pemeran dalam pembuatan film dewasa tersebut.
"Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Tiga website yang dipakai untuk mendistribusikan film porno tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Adapun film porno dengan rata-rata duti 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Di sisi lain, Ade menambahkan, setidaknya masih ada 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Adapun bayaran yang diterapkan untuk para pemeran film itu berkisar Rp10-15 juta per satu film yang diproduksi.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Sudah Buat 120 Film, Produser-Pemeran Ditangkap
Ade menyebut saat ini sudah ada 120 judul film porno yang ditransmisikan ke sejumlah website tersebut dengan total 10 ribu pengguna.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Ade mengatakan rumah produksi tersebut sudah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tsk kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar rp 500 juta, dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," imbuhnya.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.