Tips Lulus Ujian SIM C dengan Lintasan S, Perhatikan Hal Ini saat Tes Teori dan Praktik
Simak sejumlah tips lulus ujian SIM C dengan skema baru yakni lintasan S. Pengendara perlu lakukan ini dan wajib ikuti tes teori.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah tips yang dapat dilakukan agar lulus ujian SIM C dengan skema terbaru bagi pengendara roda dua.
Diketahui, Polri resmi mengubah skema ujian praktik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Perubahan tersebut mengakibatkan dihapuskannya materi tes zig-zag atau slalom pada ujian SIM C.
Tak hanya itu, kini ukuran sirkuit untuk ujian SIM juga lebih lebar dari sebelumnya.
Seperti diketahui, SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara bermotor.
Untuk dapat memilikinya, pengendara wajib melewati sejumlah tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.
Baca juga: Ujian SIM Tak Lagi Gunakan Zig-Zag dan Angka 8, Ini Materi Terbarunya
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, dengan skema baru tersebut maka terdapat sejumlah poin yang dijadikan pertimbangan untuk menentukan lulus dan tidaknya peserta dari ujian SIM yang dijalani.
Adapun kriteria yang perlu diperhatikan oleh peserta untuk dapat lulus ujian SIM C tersebut yakni sebagai berikut:
Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Lulus Ujian SIM C Skema Terbaru
1. Pengendara berjalan lurus
2. Bermanuver u-turn atau putar balik
3. Balik arah sesuai rambu
4. Gerakkan Letter S
5. Bereaksi untuk manuver ke kiri dan ke kanan
6. Peserta ujian tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak
7. Kaki tidak boleh menginjak aspal
Selain beberapa hal di atas, untuk dapat lulus ujian SIM C pengendara juga wajib menjalani tes teori, melengkapi syarat administrasi yakni tes kesehatan jasmani dan psikologi.
Sebelum menjalani tes teori, peserta dapat mempelajari kisi-kisi soal tes SIM yang telah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang dapat diunduh di sini.
Peserta diwajibkan menjawab 65 soal pada tes teori melalui komputer.
Baca juga: Warga Serang yang Gagal Ujian SIM Digratiskan Ikut Remedial Teaching dari Polresta
Materi Ujian Praktik SIM Terbaru
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag atau slalom test;
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan;
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter;
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan daat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter;
6. Untuk uji huruf S, untuk panjang lintasan sebesar 35 meter;
7. Untuk uji reaksi rem menghindar, untuk panjang lintasan lurus yaitu 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter untuk materi uji ini.
Baca juga: Materi Ujian SIM C yang Disertai Contoh Soal dan Jawaban
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan.
PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan.
Adapun untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut.
- SIM C Rp100.000
- SIM A Rp120.000
- SIM A Umum Rp120.000
- SIM BI/Umum Rp120.000
- SIM BII/Umum Rp120.000
- SIM D Rp50.000
Biaya Pembuatan SIM Perpanjangan
- SIM C Rp75.000
- SIM A Rp80.000
- SIM A Umum Rp80.000
- SIM BI/Umum Rp80.000
- SIM BII/Umum Rp80.000
- SIM D Rp30.000
Baca juga: Materi Ujian SIM A yang Disertai Contoh Soal dan Jawaban
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pelakukan pembuatan SIM, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Syarat Usia
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
2. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
- SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM
- Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)